Article Processing Charge (APC)

IAIS Journal Center (IJC)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIS Sukabumi

IAIS Journal Center (IJC) berkomitmen menyediakan akses publikasi ilmiah yang berkualitas dengan tetap menjaga prinsip keterbukaan (open access) serta keberlanjutan pengelolaan jurnal. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap jurnal di bawah naungan IJC menerapkan kebijakan biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge / APC) sebagai berikut:

1. Submission Fee

Rp 0,- (Gratis)

Tidak dikenakan biaya untuk pengiriman naskah (free submission). Penulis dapat mengunggah artikel tanpa biaya apa pun.

2. Article Processing Charge (APC)

Untuk mendukung proses editorial, peer review, penyuntingan, tata letak, serta publikasi open access, penulis dikenakan biaya sebagai berikut:

Rp 250.000,- per artikel
(dibayarkan setelah artikel dinyatakan diterima / accepted)

Biaya APC berlaku untuk:

  • Artikel hasil penelitian.
  • Artikel konseptual.
  • Tinjauan pustaka.
  • Studi kasus.

Seluruh jenis artikel tersebut dikenakan APC apabila telah dinyatakan layak terbit oleh editor dan reviewer.

3. Waiver (Keringanan Biaya)

IAIS Journal Center (IJC) menyediakan keringanan biaya (waiver) hingga 100% bagi penulis yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Penulis utama berasal dari negara berkembang tertentu.
  • Penulis tidak memiliki dukungan pendanaan penelitian.
  • Terdapat kolaborasi ilmiah dengan IAIS Sukabumi.
  • Artikel memiliki kontribusi ilmiah yang sangat signifikan.

Pengajuan waiver dapat dilakukan setelah artikel dinyatakan masuk ke tahap peer review.

4. Print Version (Optional)

Apabila penulis menginginkan versi cetak jurnal, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pencetakan.

5. No Hidden Charges

IAIS Journal Center (IJC) menjamin transparansi biaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak terdapat biaya editorial tersembunyi.
  • Tidak dikenakan biaya revisi.
  • Tidak dikenakan biaya penarikan artikel (withdrawal), kecuali apabila penarikan dilakukan tanpa alasan yang sah setelah proses peer review dimulai.